Senin, 28 Februari 2011

Menpora: Mantan Napi Dilarang Jadi Ketua PSSI


Jakarta - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng mengungkapkan statuta FIFA terkait kepemimpinan PSSI. Dalam statuta FIFA, Ketua PSSI tidak boleh pernah terlibat kasus pidana.

"Standar statuta FIFA pasal 32 ayat (4) menyatakan "..They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense .." Yang dalam terjemahan bahasa indonesia-nya adalah "..Mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ..." ujar Menpora mengungkap statuta FIFA dalam raker Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Selain itu aturan kepengurusan PSSI tidak boleh tersangkut kasus pidana juga diatur dalam aturan AFC. AFC melarang keanggotaan organisasi sepakbola diisi oleh pelanggar kasus pidana.

"Pasal 68 (b) AFC diciplinary code ".. Ensurte that no one is involved in the management of clubs or the member association itself who is under prosecution fort action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc) or who has been convicted of a criminal offense in the past five years (Memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir)," beber Menpora.

Selain itu dalam UU Kongres Sepakbola Nasional juga diatur bahwa kepala induk organisasi sepakbola tidak boleh tersangkut kasus pidana.

"UU KSN Jo pp nmr 16 th 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 123 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau. Menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai ad dan art," papar Menpora.

Karena itu, Menpora lalu menyimpulkan PSSI telah melanggar aturan itu. Pemerintah pun telah memperingatkan PSSI untuk kembali ke UU yang berlaku.

"Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi penyelenggaraan kongres 4 tahunan ini sesuai catatan yang telah disampaikan, sehingga kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar