Selasa, 08 Maret 2011

4 Tahun Terakhir, Hampir 5 Ribu TKI Tewas di Luar Negeri


Jakarta - Dalam 4 tahun terakhir, sedikitnya 4.590 Warga Negara Indonesia (WNI) tewas dalam status sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Angka kematian tertinggi terjadi tahun 2007 yakni 2.081 WNI. Menyusul kemudian tahun 2009 sebanyak 1.107 WNI. Sementara tahun 2010 sebanyak 908 dan 2008 mencapai 494 jiwa melayang.

Sayang data tersebut tidak merinci sebab kematian dan berbagai penanganannya.

"Data tersebut merupakan hasil kompilasi dari berbagai sumber termasuk dari BNP2TKI sendiri. Sebab dari pemerintah sendiri belum mempunyai data base yang baik," kata aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Restaria Hutabarat dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2011).

Dalam kasuss terakhir, LBH menyebut Darsem, WNI yang terancam hukuman mati karena menolak diperkosa majikan. Menurut LBH keseriusan pemerintah sangat diragukan untuk melindungi TKI seperti Darsem.

"Keseriusan pemerintah untuk melindungi TKI dipertanyakan. Sebab hingga hari ini tidak ada komitmen pemerintah untukk membayar kompensasi 2 juta riyal atau Rp 4,7 milyar kepada keluarga korban," tandas Restaria.

Selain menyoroti nasib TKI, LBH juga mengkritik penanganan berbagai kasus yang menyangkut perempuan seperti KDRT, pemerkosaan, industri, kesehatan dan agama. Secara umum LBH menilai negara gagal melindungi perempuan di berbagai sektor kehidupan publik.

"Berdasarkan data diatas, kami menilai negara telah gagal menciptakan sistem hukum yang melindungi perempuan. Perbaikan dibidang UU harus segera dilakukan," tutur Restaria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar